Setiap bulan setelah Masa Pajak Berakhir, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaksanakan kewajiban untuk melaporkan kegiatannya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dalam sistem Self Assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan/atau PPn BM yang terutang, melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK), dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain, dalam suatu Masa Pajak.
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada PKP, SPT Masa PPN dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara manual. Cara manual ini dilakukan dengan mengisi formulir kertas/hard copy atau media elektronik. Kedua, secara elektronik dengan mengisi e-Filling.
Namun, pengisian formulir ini mungkin saja belum diketahui dengan benar oleh masyarakat. Berdasarkan hal itu pula, Redaksi KawanPustaka menerbitkan buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Buku ini dimaksudkan untuk membantu para Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar dapat mengisi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)-nya dengan benar, lengkap, dan jelas.